TATA TERTIB
Kelas Online Proskuneo, SOPW
Demi kelancaran dan kenyamanan dalam mengikuti Kelas
Online Proskuneo, SOPW, para siswa/i diharapkan untuk serius dan
sungguh-sungguh dalam mengikuti setiap sesi kegiatan yang dilakukan. Untuk itu
kami memberikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya dari para
siswa/i agar proses belajar mengajar berlangsung dengan baik.
1. 30 menit sebelum
mengikuti sesi, para siswa harus melakukan persiapan pribadi maupun teknis
peralatan yang akan dipergunakan selama mengikuti kegiatan.
– Laptop atau
smartphone yang dipakai sudah terisi penuh dan siap dipakai.
– Tes jaringan /
signal internet.
– Kesiapan
headset / earphone
– Kesiapan alat
musik sesuai major (sesuai situasi dan
kondisi / kebutuhan).
– Alat tulis
menulis, dll sesuai kebutuhan.
2. Untuk kelas /
kegiatan yang menggunakan aplikasi Zoom, para siswa wajib masuk/join 15 menit
sebelum sesi dimulai.
3. Siswa wajib
berpenampilan rapi, minimal menggunakan kaos berkerah.
4. Bimbingan
Kelas Online ini diikuti oleh beberapa siswa peserta yang bersifat pribadi dan
bukan kelompok.
5. Semua siswa
akan dicek kehadirannya dari awal sampai akhir sesi.
6. Jika ada
halangan untuk mengikuti sesi di waktu tertentu, para siswa wajib membuat Surat
Keterangan yang harus diketahui (ditandatangani)
oleh Gembala/Pendeta siswa yang bersangkutan.
7. Semua
konsekuensi akibat tidak mengikuti satu atau beberapa sesi kegiatan, ditanggung
oleh masing-masing siswa.
8. Maksimal
ketidakhadiran / absen sebanyak 3 kali, lebih dari itu akan ada konsekuensi
sampai pada tidak menerima sertifikat atau tidak lulus.
9. Tidak ada
pengulangan kelas / sesi untuk materi / topik yang sama.
10. Semua siswa wajib
mengikuti secara penuh dan sungguh-sungguh semua sesi kegiatan yang ada sesuai
dengan kurikulum / jadwal akademik yang dibuat.
11. Semua siswa
peserta akan mendapatkan e-book / file yang berisi panduan kegiatan dan materi
pelajaran serta mendapatkan partitur lagu pengajaran.
12. Dalam
menggunakan aplikasi Zoom, siswa wajib menggunakan akun Zoom sesuai nama siswa
dan mengaktifkan video yang menampilkan wajah peserta untuk kebutuhan
interaktif.
13. Para siswa akan
dipantau aktifitasnya mulai dari proses keikutsertaan dalam kelas, pengerjaan
tugas, latihan, kehidupan rohani, dan lain-lain.
14. Para siswa akan
mendapatkan Sertifikat sebagai tanda kelulusannya.
15. Jika ditemukan
ada masalah ketidak-taatan akan aturan, persyaratan, ataupun hal-hal lain, maka
Pihak Sekolah berhak untuk memberi konsekuensi tertentu bahkan sampai pada
keputusan untuk tidak mengeluarkan Sertifikat terhadap siswa yang bermasalah
ataupun dinyatakan tidak lulus.
------------------------------------------------
TAMBAHAN TATA TERTIB
(Khusus menyangkut pengerjaan tugas dan permohonan izin)
1. Konsekuensi jika
terlambat dalam pengumpulan tugas
Konsekuensi diberikan bertahap dalam 3 level. Dalam setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, admin akan berkoordinasi dengan Kepala
Sekolah dan Pembimbing terlebih dahulu sebelum menginformasikan disiplin yang
akan diterima kepada peserta.
Adapun pembagian
level konsekuensi adalah sbb.:
>> Level 1
Peserta yang
terlambat dalam pengumpulan tugas sebanyak “1-2 kali” akan dikategorikan dalam
pelanggaran tata tertib
“Level 1” dengan konsekuensi sbb.:
1.
Tidak
diizinkan mengikuti sesi
2.
Difasilitasi
untuk menonton rekaman sesi
>> Level 2
Peserta yang
terlambat dalam pengumpulan tugas sebanyak “3-4 kali” akan dikategorikan dalam
pelanggaran tata tertib
“Level 2” dengan konsekuensi sbb.:
1.
Tidak
diizinkan mengikuti sesi
2.
Tidak
difasilitasi untuk menonton rekaman sesi
>> Level 3
Peserta yang
terlambat dalam pengumpulan tugas “lebih dari 4 kali” akan dikategorikan dalam
pelanggaran tata tertib
“Level 3” dengan konsekuensi sbb.:
1.
Tidak
diizinkan mengikuti sesi
2.
Tidak
difasilitasi untuk menonton rekaman sesi
3.
Direkomendasikan
untuk mengikuti Angkatan berikutnya agar pelatihan yang diterima lebih maksimal
(Sertifikat akan ditahan)
2. Izin yang diajukan peserta selama angkatan online
berlangsung
A. Kategori izin
adalah sbb.:
· Kebutuhan pribadi
Yang termasuk dalam kategori ini adalah:
>> Kedukaan
>> Menjaga keluarga
yang sakit
>> Peserta yang sakit
· Urusan gereja
Yang termasuk dalam kategori ini adalah:
>> Pelayanan ybs.
ditugaskan langsung oleh Gembala
B. Prosedural izin
adalah sbb.:
· Kebutuhan pribadi
>> Sudah berkomunikasi
dengan admin
>> Disetujui oleh
Kepala Sekolah
>> Peserta tetap
diminta untuk mengisi form izin tidak mengikuti sesi/mengirimkan screenshoot
izin dari Gembala/mengirimkan format izin yang diketik di WA
· Urusan gereja
>> Sudah berkomunikasi
dengan admin
>> Mengisi form izin
tidak mengikuti sesi/mengirimkan screenshoot izin dari Gembala/mengirimkan
format izin yang diketik di WA
>> Sudah memperoleh izin
dari Kepala Sekolah
Catatan: Batas
maksimal untuk izin urusan gereja adalah 3 kali selama angkatan berlangsung
C. Kebijakan
Pemutaran ulang rekaman sesi adalah sbb.:
>> Izin kebutuhan pribadi
Admin akan
memfasilitasi untuk menonton rekaman video sesi
>> Izin urusan gereja
Admin akan
memfasilitasi untuk menonton rekaman sesi hanya untuk izin yang pertama.
Untuk izin kedua dan selanjutnya sudah tidak
difasilitasi lagi untuk menonton rekaman sesi
Catatan :
Tata Tertib
ini sifatnya terbuka dan masih bisa berubah menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi